IDXChannel – Apakah ada denda keterlambatan lapor SPT ketika kita belum melakukannya melewati batas waktu yang ditentukan? Jika ada, berapakah besarannya?
Periode pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 kemarin. Bagi Anda yang belum melakukan pelaporan SPT tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda telat lapor SPT.
Nah, berapakah besaran denda keterlambatan lapor SPT dan cara membayarnya? Simak penjelasan di bawah ini:
Denda Keterlambatan Lapor SPT
- Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT
Di Indonesia sendiri, pelaporan pajak yang berlaku menganut sistem self assessment, yang mana jika kewajibannya tidak terpenuhi akan dikenakan denda. Denda ini diberlakukan dengan tujuan agar para Wajib Pajak lebih tertib dalam menyampaikan laporan SPT baik tahunan maupun masa.
Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir bagi setiap Wajib Pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Menurut UU KUP, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi berupa denda atau sanksi pidana.