IDXChannel – Cara menghitung pajak perusahaan tidaklah sulit. Wajib Pajak Badan atau Perusahaan menanggung kewajiban untuk melapor dan membayar pajak dimulai dari awal berdirinya atau sejak awal bisnis tersebut dijalankan.
Ada sejumlah mekanisme umum yang dilakukan untuk melakukan perhitungan pajak perusahaan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut rangkuman IDXChannel mengenai cara menghitung pajak perusahaan.
Cara Menghitung Pajak Perusahaan
Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai cara menghitung pajak perusahaan, Anda perlu memahami lebih dulu tentang Wajib Pajak Badan atau Perusahaan.
Sesuai UU PPh, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Bentuk usaha Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire vennootschap), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, lembaga, dan lain sebagainya.
Pada umumnya, Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT). Selain itu, ada kewajiban tambahan yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan yakni memungut dan menyetor pajak penghasilan, memungut/memotong dan menyetor PPN ke kas negara, melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa/Tahunan PPh.