sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Perusahaan? Ini Penjelasan Lengkapnya 

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
28/03/2022 13:23 WIB
Cara menghitung pajak perusahaan bisa dilakukan dengan mengalikan seluruh pendapatan kena pajak dengan tarif PPh yang berlaku.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Perusahaan? Ini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media) 
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Perusahaan? Ini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media) 

4. Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Cara menghitung pajak penghasilan yang terutang adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku. Dalam UU UU No.36 tahun 2008 pasal 17, tarif pajak bagi Wajib Pajak Badan adalah 25%. Namun, tarif itu telah mengalami perubahan pada tahun 2022 menjadi 22%. 

Setelah besaran PPh terutang diperoleh, Anda juga perlu menghitung jeni PPh lainnya seperti:

  • PPh lain yang sudah terbayar lewat pemotongan oleh pihak ketiga;
  • PPh badan yang sudah dicicil dan dibayarkan sendiri;
  • PPh yang sudah dibayarkan di luar negeri.

Setelah semua perhitungan dilakukan, barulah Anda bisa memperoleh perhitungan akhir dari PPh Badan baik lebih maupun kurang bayar. 

5. Contoh Menghitung PPh Badan atau Perusahaan

PT BCDA merupakan perusahaan Tbk dengan penghasilan bruto sebesar Rp75.000.000.000. Perusahaan ini memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari hasil pembukuannya sebesar Rp5.000.000.000 dan peredaran bruto yang lebih dari Rp50 miliar. 

Sesuai ketentuan penghitungan PPh Tahun Pajak 2022, tarif pajak Wajib Pajak Badan menggunakan tarif sebesar 22%. Maka, PPh Badan Terutang PT BCDA dapat dihitung sebagai berikut. 

Peredaran Bruto = Rp75.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp5.000.000.000

PPh Badan = 22% x PKP 
= 22% x Rp5.000.000.000
= Rp880.000.000

Jadi, pajak penghasilan Wajib Pajak Badan PT BCDA adalah sebesar Rp880.000.000.

Itulah ulasan IDXChannel mengenai cara menghitung pajak perusahaan yang bisa dijadikan referensi bagi Wajib Pajak Badan dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement