4. Menghitung Pajak Penghasilan Terutang
Cara menghitung pajak penghasilan yang terutang adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku. Dalam UU UU No.36 tahun 2008 pasal 17, tarif pajak bagi Wajib Pajak Badan adalah 25%. Namun, tarif itu telah mengalami perubahan pada tahun 2022 menjadi 22%.
Setelah besaran PPh terutang diperoleh, Anda juga perlu menghitung jeni PPh lainnya seperti:
- PPh lain yang sudah terbayar lewat pemotongan oleh pihak ketiga;
- PPh badan yang sudah dicicil dan dibayarkan sendiri;
- PPh yang sudah dibayarkan di luar negeri.
Setelah semua perhitungan dilakukan, barulah Anda bisa memperoleh perhitungan akhir dari PPh Badan baik lebih maupun kurang bayar.
5. Contoh Menghitung PPh Badan atau Perusahaan
PT BCDA merupakan perusahaan Tbk dengan penghasilan bruto sebesar Rp75.000.000.000. Perusahaan ini memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari hasil pembukuannya sebesar Rp5.000.000.000 dan peredaran bruto yang lebih dari Rp50 miliar.
Sesuai ketentuan penghitungan PPh Tahun Pajak 2022, tarif pajak Wajib Pajak Badan menggunakan tarif sebesar 22%. Maka, PPh Badan Terutang PT BCDA dapat dihitung sebagai berikut.
Peredaran Bruto = Rp75.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp5.000.000.000
PPh Badan = 22% x PKP
= 22% x Rp5.000.000.000
= Rp880.000.000
Jadi, pajak penghasilan Wajib Pajak Badan PT BCDA adalah sebesar Rp880.000.000.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai cara menghitung pajak perusahaan yang bisa dijadikan referensi bagi Wajib Pajak Badan dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Semoga bermanfaat!