Cara Menghitung Pajak Perusahaan
1. Membuat Pembukuan
Agar sebuah Wajib Pajak Badan dapat menghitung jumlah pajak penghasilan terutang, maka Wajib Pajak Badan harus melakukan pembukuan usaha. Hal ini sesuai dengan UU KUP pasal 28 ayat 1 yang mengatakan bahwa Wajib Pajak Badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut akan digunakan untuk mengetahui hasil perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Badan.
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Cara menghitung pajak perusahaan tidak terlepas dari perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKP). Untuk mengetahui PKP bagi Wajib Pajak Badan dalam menghitung PPh Badan, Anda perlu melakukan perhitungan sebagai berikut.
- Menghitung Penghasilan Dalam Satu Tahun
Wajib Pajak Badan harus menghitung seluruh penghasilan yang diterima dari bisnis yang dijalankannya dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan. Namun, jika sudah terlanjur masuk, Anda perlu mengeluarkan laporan rugi atau laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal.
- Mengurangi Biaya-Biaya
Wajib Pajak Badan harus mengurangkan total penghasilan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha baik pengeluaran langsung maupun tidak langsung.
- Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
Wajib Pajak Badan harus mengeluarkan mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Biaya tersebut antara lain pembagian dividen, sisa hasil usaha, biaya kepentingan pribadi pemegang saham, dan lain sebagainya. Namun, jika biaya tersebut sudah terlanjur masuk dalam pembukuan, maka Anda harus melakukan koreksi fiskal.
3. Mengetahui Peredaran Bruto untuk Menghitung PPh Badan
Peredaran bruto merupakan total keseluruhan penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Pribadi. Jika perusahaan membuat pembukuan, maka PKP dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Namun, jika perusahaan tidak membuat pembukuan, PKP akan dihitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Berdasarkan peredaran bruto Badan Usaha, NPPN terbagi dalam dua jenis sebagai berikut.
- Peredaran Bruto Sampai dengan Rp50 Miliar
Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar akan mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari PKP. Perhitungannya adalah 50% x 22% x Rp4,8 miliar.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, perhitungannya adalah 50% x tarif biasa x PKP peredaran bruto yang mendapat potongan. Setelah itu, hasilnya ditambah dengan PKP x tarif tanpa potongan.
- Peredaran Bruto Lebih dari Rp50 Miliar
Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar tidak memperoleh fasilitas pengurangan, yakni langsung PKP dikalikan tarif sebesar 22%.