IDXChannel – Anda perlu mengetahui cara membaca bukti potong pajak dari perusahaan agar bisa mengetahui rincian pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Bukti potong pajak perusahaan digunakan sebagai pengurang pajak terutang untuk penghasilan yang dikenakan pajak normal. Saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, Anda membutuhkan bukti potong pajak sebagai tanda penyetoran pajak Anda.
Lalu, bagaimana cara membaca bukti potong pajak dari perusahaan? Agar lebih jelas, simak penjelasan IDXChannel berikut ini!
Definisi dan Cara Membaca Bukti Potong Pajak dari Perusahaan
Bukti potong atau biasanya disebut bupot adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak dalam hal ini perusahaan sebagai bukti pemotongan.
Dari sisi subjek penerima bukti potong pajak (karyawan), bukti potong didefinisikan sebagai formulir atau dokumen lain yang diterima dari pemotong pajak, untuk digunakan sebagai bukti bahwa pajak penghasilannya telah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak pemotong.
Sementara itu, dari sisi pembuat bukti potong, dalam hal ini perusahaan, bukti potong pajak merupakan formulir atau dokumen lain yang telah dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai wajib pajak berstatus PKP telah memenuhi kewajibannya memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.
Adanya bukti potong pajak ini digunakan sebagai dokumen pembukti yang resmi bahwa pajak yang dipungut telah dibayarkan atau disetorkan kepada negara. Dokumen ini menjadi syarat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).