IDXChannel – Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu mengetahui rumus perhitungannya agar dapat menentukan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak. Mengetahui cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak ini penting dilakuakan terutama jika Anda merupakan seorang Wajib Pajak yang harus melaporkan SPT.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 7, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) seorang Wajib Pajak.
Sederhananya, jika seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP, maka ia tidak wajib membayar pajak penghasilan. Namun, jika penghasilannya melebihi PTKP maka ia wajib membayar pajak penghasilan.
Lalu, bagaimana cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP? IDXChannel merangkum caranya sebagai berikut.