IDXChannel – Ada beberapa kriteria yang tidak perlu bayar pajak. Sebagaimana diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi diharuskan membayar pajak. Namun, rupanya ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak dikenakan kewajiban ini.
Melansir dari Undang-Unang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), masyarakat yang tidak perlu bayar pajak adalah mereka yang gajinya masih dibawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Lalu, siapa lagi yang masuk kriteria tidak perlu bayar pajak? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut ini. Yuk, simak!
Kriteria yang Tidak Perlu Bayar Pajak: Masyarakat Berpenghasilan Kecil & UMKM Orang Pribadi
Kriteria pertama masyarakat yang tidak perlu bayar pajak adalah masyarakat berpenghasilan kecil. Penghasilan kecil ini merujuk pada penghasilan di bawah Rp4,5 juta.
Hal ini didasarkan pada peraturan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditetapkan sebelumnya. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setiap orang tentu berbeda-beda. PTKP ini bergantung pada pendapatan masing-masing orang. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016, Wajib Pajak Pribadi adalah sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.
Hal ini berarti masyarakat yang memiliki penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Sebaliknya, jika penghasilannya sekitar Rp4,6 juta per bulan, maka ia akan dikenakan wajib pajak.