IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta kepada masyarakat untuk tidak telat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang batas pelaporannya pada 31 Maret 2022.
Saat ini, pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling. Oleh karena itu, Wapres pun menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” tutur Wapres dalam keterangan persnya usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pelaporan SPT Pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,” ungkap Wapres.