IDXChannel - Presiden Joko Widodo melaporkan SPT Tahunan 2021 secara e-filing di Bogor hari ini, Jumat (4/3/2022).
"Hari ini Presiden @jokowi melaporkan SPT Tahunan 2021 secara e-filing. Semua proses berlangsung mudah, cepat, dan lancar," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, Jumat(4/3/2022). Dalam foto unggahan tersebut, terlihat Presiden Jokowi mengisi formulir e-filling di depan Sri Mulyani.
Dia mengatakan, setiap tahun seluruh Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan) Orang Pribadi, termasuk Presiden RI.
Jokowi pun berpesan bahwa pajak sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.
"Jangan lupa segera laporkan SPT Tahunanmu melalui laman www.djponline.pajak.go.id. Juga jangan sampai lewat batas waktu pelaporan yang berakhir pada 31 Maret 2022 ya, karena pajak kita untuk kita, bersama kita pulihkan Indonesia!," imbau Sri. (TIA)