IDXChannel – Tahukah Anda bahwa ada kriteria dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak? Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus taat untuk membayar pajak pribadi.
Tanpa adanya kesadaran pajak dari seorang wajib pajak, maka tujuan tertib pajak tidak dapat terselenggara dengan baik. Nah, ada beberapa kriteria dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak, antara lain:
Kriteria Wajib Pajak Pribadi & Kewajiban yang Dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi
- Pengertian Wajib Pajak
Wajib pajak pribadi secara umum dapat diartikan sebagai orang pribadi maupun badan sebagai pihak yang membayar pajak. Wajib pajak pribadi memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengaplikasiannya, seseorang sudah bisa disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ketika sudah menerima atau memperoleh penghasilan.
- Kriteria Wajib Pajak Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) terbagi menjadi dua kriteria. Kriteria pertama adalah Wajib Pajak subjek Dalam Negeri atau WPDN. Lalu kriteria yang kedua adalah Wajib Pajak subjek Luar Negeri atau (WPLN).
Kriteria Wajib Pajak subjek Dalam Negeri:
- Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia.
- Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.