Selain itu, Wajib pajak subjek Luar Negeri juga memiliki beberapa kriteria, antara lain:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Yang mana menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Yang mana tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Kewajiban yang Dimiliki Wajib Pajak orang Pribadi
Selain memiliki hak, seorang wajib pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut meliputi:
- Melakukan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak. NPWP merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai suatu sarana dalam mengurus administrasi perpajakan. NPWP ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas yang dimiliki wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.