IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar masyarakat tidak lupa melaporkan pajaknya paling lambat 31 Maret 2022. Apalagi, taat membayar pajak, merupakan bukti seseorang cinta kepada negaranya.
Wapres mengingatkan, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.
“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegas Wapres dalam keterangan persnya usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Oleh karena itu, Wapres pun mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Dia menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” katanya.