sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria yang Tidak Perlu Bayar Pajak, Anda Termasuk?

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
08/03/2022 12:55 WIB
Ada beberapa kriteria yang tidak perlu bayar pajak antara lain masyarakat berpenghasilan kecil dan UMKM orang pribadi.
Kriteria yang Tidak Perlu Bayar Pajak. (Foto: MNC Media)
Kriteria yang Tidak Perlu Bayar Pajak. (Foto: MNC Media)

Selain itu, para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi juga tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. Usaha ini antara lain usaha warung makan seperti warteg, warung kopi, warmindo, usaha minuman, dan lain sebagainya. Usaha yang memiliki omzet Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan wajib pajak. 

Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. 

Sekedar diketahui bahwa sebelumnya, UMKM orang pribadi ini masih dikenakan pajak sebesar 0,5 persen untuk omzet per tahun sebesar Rp50-100 juta. Namun, dengan adanya peraturan ini, pelaku UMKM bisa bernafas lega. Pasalnya, tarif pajak akan dikenakan jika omzet mencapai Rp500 juta ke atas per tahunnya. 

Itulah rangkuman IDXChannel mengenai kriteria yang tidak perlu bayar pajak. Apakah Anda termasuk?

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement