Selain itu, para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi juga tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. Usaha ini antara lain usaha warung makan seperti warteg, warung kopi, warmindo, usaha minuman, dan lain sebagainya. Usaha yang memiliki omzet Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan wajib pajak.
Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Sekedar diketahui bahwa sebelumnya, UMKM orang pribadi ini masih dikenakan pajak sebesar 0,5 persen untuk omzet per tahun sebesar Rp50-100 juta. Namun, dengan adanya peraturan ini, pelaku UMKM bisa bernafas lega. Pasalnya, tarif pajak akan dikenakan jika omzet mencapai Rp500 juta ke atas per tahunnya.
Itulah rangkuman IDXChannel mengenai kriteria yang tidak perlu bayar pajak. Apakah Anda termasuk?