Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setiap orang tentu berbeda-beda. PTKP ini bergantung pada pendapatan masing-masing orang. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016, Wajib Pajak Pribadi adalah sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun. Maka, cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP bisa dilakukan dengan mengacu pada tarif PTKP tersebut.
Jika seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan lebih besar dari Rp4.500.000 per bulan, maka ia akan dikenakan wajib membayar pajak. Sebaliknya, jika penghasilannya berada di bawah nilai itu, maka orang tersebut tidak wajib membayar pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016, tarif PTKP antara lain sebagai berikut.
• Tidak Kawin Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp54.000.000 juta per tahun.
• Tidak Kawin 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp58.500.000 per tahun.
• Tidak Kawin 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp63.000.000 per tahun.
• Tidak Kawin 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.
• Kawin Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp58.500.000 per tahun.
• Kawin 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp63.000.000 per tahun.
• Kawin 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.
• Kawin 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp72.000.000 per tahun.
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp112.500.000 per tahun.
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp117.000.000 per tahun.
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp121.500.000 per tahun.
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp126.000.000 per tahun.
Tarif ini digunakan untuk menghitung besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang akan dikenakan pada seorang Wajib Pajak. Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah sebagai berikut.