2. Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak sudah Menikah
Seorang karyawan swasta telah menikah dan memiliki satu orang anak. Sementara itu, istrinya tidak bekerja dan hanya mendapat pemasukan dari pendapatan karyawan swasta tersebut.
Diketahui penghasilan karyawan tersebut per bulannya adalah sebesar Rp8.500.000. Maka, perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak nya adalah sebagai berikut.
Karena sudah menikah dan memiliki 1 tanggungan, maka karyawan tersebut masuk kategori Wajib Pajak dengan tarif PTKP sebesar Rp63.000.000 per tahun.
• Gaji pokok per bulan = Rp8.500.000
Pengurang:
• Biaya jabatan 5% x Rp8.500.000 = Rp425.000
• Biaya pensiun 1% x Rp8.500.000 = Rp85.000
• Maka gaji pokok – biaya pengurang = Rp8.500.000 – Rp510.000 = Rp7.990.000
• Penghasilan netto = Rp7.990.000 x 12 = Rp95.880.000
• PTKP = Rp63.000.000
• Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp32.880.000
• PPh Terutang 5% x Rp32.880.000 = Rp1.644.000
• PPh Pasal 21 Masa Rp1.644.000/12 = Rp137.000
Dari perhitungan tersebut, diperoleh hasil bahwa karyawan tersebut harus membayar PPh 21 bulanan sebesar Rp137.000 atau Rp1.644.000 per tahun.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Bagaimana? Mudah, kan?