1. Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak Tidak/Belum Menikah
Seorang karyawan di perusahaan swasta memiliki penghasilan setiap bulannya sebesar Rp4.000.000. Ia merupakan seorang lajang dan belum menikah maupun memiliki tanggungan. Maka, perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak karyawan tersebut adalah sebagai berikut.
• Diketahui gaji bulanan karyawan tersebut = Rp4.000.000
• Gaji setahunnya = Rp4.000.000 x 12 = Rp48.000.000
• PTKP berdasarkan peraturan = Rp54.000.000
PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp48.000.000 – Rp54 juta = -Rp6.000.000 (angka minus menunjukkan penghasilan karyawan tersebut di bawah besaran PTKP)
Dari perhitungan PTKP di atas, maka karyawan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Sebab, penghasilannya di bawah besaran PTPK.