sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, Mudah dan Cepat

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
08/03/2022 13:24 WIB
Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP bisa dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Foto: MNC Media)
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Foto: MNC Media)

1. Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak Tidak/Belum Menikah

Seorang karyawan di perusahaan swasta memiliki penghasilan setiap bulannya sebesar Rp4.000.000. Ia merupakan seorang lajang dan belum menikah maupun memiliki tanggungan. Maka, perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak karyawan tersebut adalah sebagai berikut. 

• Diketahui gaji bulanan karyawan tersebut = Rp4.000.000

• Gaji setahunnya = Rp4.000.000 x 12 = Rp48.000.000

• PTKP berdasarkan peraturan = Rp54.000.000

PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp48.000.000 – Rp54 juta = -Rp6.000.000 (angka minus menunjukkan penghasilan karyawan tersebut di bawah besaran PTKP)

Dari perhitungan PTKP di atas, maka karyawan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Sebab, penghasilannya di bawah besaran PTPK. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement