IDXChannel – Bagaimana cara hitung denda telat pajak kendaraan jika Anda lupa atau belum membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo?
Membayar pajak kendaraan tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan baik itu motor maupun mobil. Namun, manusia juga tak luput dari sifat lupa. Nah, bagaimana cara hitung denda telat pajak kendaraan? Simak penjelasannya berikut ini:
Cara Hitung Denda Telat Pajak Kendaraan
- Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan nominal pajak yang harus dibayarkan rutin setiap tahunnya oleh para pemilik kendaraan bermotor. Sebenarnya, jika Anda ingin mengetahui pajak kendaraan yang Anda miliki, Anda bisa membuka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan Anda.
Namun, besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya bisa berbeda. Nah, ada beberapa cara alternatif untuk mengecek pajak kendaraan Anda, antara lain:
- Cek pajak secara online melalui situs resmi masing-masing daerah
- Cek pajak secara online melalui situs resmi Samsat di e-Samsat.id
- Via aplikasi e-Samsat
- Datang langsung ke Samsat terdekat
- Cara Hitung Denda Telat Pajak Kendaraan
Setelah mengetahui pajak kendaraan bermotor Anda, selanjutnya bagaimana jika Anda lupa membayar pajak kendaraan bermotor Anda?