Jika Anda telat membayar pajak tahunan kendaraan motor selama satu hari, maka Anda tidak akan dikenakan denda. Namun, jika sudah lebih dari satu hari, maka denda sudah mulai berlaku.
Jumlah denda yang diterima tentunya akan tergantung dari jenis kendaraan, tipe kendaraan, dan besaran CC yang dimiliki oleh kendaraan tersebut. Yang perlu diketahui, menghitung denda telat pajak kendaraan motor dan mobil memiliki rumus yang sama. Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor Anda:
- Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB x 25%
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 2 bulan adalah PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 3 bulan adalah PKB x 25% x 3/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 6 bulan adalah PKB x 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 12 bulan adalah PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 2 tahun adalah 2 x PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 3 tahun adalah 3 x PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
Selain itu, besaran denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 dan mobil sebesar Rp143.000
Itulah cara hitung denda telat pajak kendaraan Anda. Jangan sampai Anda telat membayar pajak jika tidak ingin terkena dendanya.