sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segini Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT dan Cara Membayarnya!

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
04/04/2022 15:01 WIB
Apakah ada denda keterlambatan lapor SPT ketika kita belum melakukannya melewati batas waktu yang ditentukan?
Segini Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT dan Cara Membayarnya! (Foto: MNC Media)
Segini Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT dan Cara Membayarnya! (Foto: MNC Media)

Jadi, berapa besaran denda keterlambatan lapor SPT tersebut? Nominal yang harus dibayarkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100.000, sedangkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak badan adalah sebesar Rp1.000.000. Denda tersebut dibayarkan ketika Wajib Pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

  1. Cara Membayar Denda Keterlambatan Lapor SPT

Setelah mengetahui besaran denda jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, bagaimana cara membayar denda tersebut? Untuk membayar denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, Anda bisa melakukan beberapa langkah, diantaranya:

  • Kunjungi situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id. 
  • Masuk dengan menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan yang tersedia.
  • Akan muncul menu utama, setelah itu, pilih 'Bayar' dan klik e-billing. 
  • Isi surat setoran elektronik sesuai dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP. 
  • Pilih kode 300-STP di kolom Jenis Setoran. 
  • Isi masa pajak mulai dari Januari hingga Desember. 
  • Isikan tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda, lalu, isi jumlah setoran sesuai dengan STP serta pastikan jika data yang diisi sudah benar. 
  • Klik Buat Kode Billing dan isi kode keamanan. 
  • Klik Submit dan layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.

Itulah informasi mengenai besaran denda keterlambatan lapor SPT dan cara membayarnya.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement