IDXChannel – Apakah ada denda keterlambatan lapor SPT ketika kita belum melakukannya melewati batas waktu yang ditentukan? Jika ada, berapakah besarannya?
Periode pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 kemarin. Bagi Anda yang belum melakukan pelaporan SPT tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda telat lapor SPT.
Nah, berapakah besaran denda keterlambatan lapor SPT dan cara membayarnya? Simak penjelasan di bawah ini:
Denda Keterlambatan Lapor SPT
- Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT
Di Indonesia sendiri, pelaporan pajak yang berlaku menganut sistem self assessment, yang mana jika kewajibannya tidak terpenuhi akan dikenakan denda. Denda ini diberlakukan dengan tujuan agar para Wajib Pajak lebih tertib dalam menyampaikan laporan SPT baik tahunan maupun masa.
Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir bagi setiap Wajib Pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Menurut UU KUP, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi berupa denda atau sanksi pidana.
Jadi, berapa besaran denda keterlambatan lapor SPT tersebut? Nominal yang harus dibayarkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100.000, sedangkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak badan adalah sebesar Rp1.000.000. Denda tersebut dibayarkan ketika Wajib Pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
- Cara Membayar Denda Keterlambatan Lapor SPT
Setelah mengetahui besaran denda jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, bagaimana cara membayar denda tersebut? Untuk membayar denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, Anda bisa melakukan beberapa langkah, diantaranya:
- Kunjungi situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id.
- Masuk dengan menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan yang tersedia.
- Akan muncul menu utama, setelah itu, pilih 'Bayar' dan klik e-billing.
- Isi surat setoran elektronik sesuai dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP.
- Pilih kode 300-STP di kolom Jenis Setoran.
- Isi masa pajak mulai dari Januari hingga Desember.
- Isikan tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda, lalu, isi jumlah setoran sesuai dengan STP serta pastikan jika data yang diisi sudah benar.
- Klik Buat Kode Billing dan isi kode keamanan.
- Klik Submit dan layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.
Itulah informasi mengenai besaran denda keterlambatan lapor SPT dan cara membayarnya.