Kemudian pilih menu login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya, apabila wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau halaman utama, pilih tab "lapor". Setelah masuk pilih opsi "mengisi langsung di situs web melalui e-filing.
Langkah selanjutnya pilih menu buat SPT, kemudian pada laman tersebut akan terdapat beberapa pertanyaan untuk membantu wajib pajak nantinya mendapatkan formulir yang sesuai dan wajib pajak akan diberikan beberapa pertanyaan yang relevan dengan kewajiban pajak.
Jika sudah semuanya terisi, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan elektronik yang akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
(DES)