sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Pengangguran Wajib Lapor SPT? Simak Penjelasannya

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
16/06/2022 13:27 WIB
Mungkin banyak orang bertanya, apakah pengangguran wajib lapor SPT? SPT merupakan kewajiban bagi setiap orang yang menjadi Wajib Pajak
Apakah Pengangguran Wajib Lapor SPT? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)
Apakah Pengangguran Wajib Lapor SPT? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak orang bertanya, apakah pengangguran wajib lapor SPT? SPT merupakan kewajiban bagi setiap orang yang menjadi Wajib Pajak.

Setiap Subjek Pajak memiliki sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang berfungsi sebagai sebuah nomor identitas perpajakan. Biasanya, orang yang memiliki NPWP adalah orang yang sudah memiliki penghasilan. Namun, bagaimana jika Anda memiliki NPWP tetapi masih menganggur atau belum memiliki penghasilan?

Apakah Pengangguran Wajib Lapor SPT?

Setiap orang yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT setiap tahunnya. Biasanya, batas terakhir pelaporan SPT jatuh pada akhir Maret. Setiap orang yang memiliki total gaji di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib untuk melaporkan dan juga membayarkan pajak. 

Sedangkan untuk orang yang berpenghasilan di bawah batas PTKP hanya memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT saja. Batas PTKP tersebut sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Maka dari itu, jika penghasilan Anda masih di bawah Rp4.500.000, maka Anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran? Seseorang yang tidak memiliki pekerjaan tentunya tidak memiliki penghasilan. Orang tersebut sebenarnya tidak wajib untuk memiliki NPWP, namun bisa membuatnya jika ingin. 

Jika seseorang sudah memiliki NPWP namun belum memiliki penghasilan, orang tersebut akan masuk ke dalam kategori Wajib Pajak Non Efektif (WP NE).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement