Kriteria Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Untuk lebih jelasnya, Wajib Pajak Non Efektif adalah istilah yang merujuk kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun NPWP yang dimilikinya tidak dihapuskan.
Melansir dari situs resmi Ditjen Pajak di pajak.go.id, terdapat empat kriteria penetapan Wajib Pajak Non Efektif utama terkait dengan Wajib Pajak tanpa penghasilan, diantaranya:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
Berdasarkan kriteria tersebut, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan tidak wajib untuk melaporkan SPT setiap tahunnya dan tidak perlu membayarkan pajak.
Itulah beberapa penjelasan tentang apakah pengangguran wajib lapor SPT atau tidak yang perlu Anda ketahui.