IDXChannel – Ada beberapa cara lapor pajak saham dan reksa dana di SPT tahunan yang bisa Anda lakukan. Bagi seorang investor saham dan reksa dana, Anda perlu melakukan pelaporan SPT tahunan. Sebab, saham dan reksa dana termasuk investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan meskipun investasi tersebut sudah dipotong pajaknya ataupun tidak masuk dalam objek pajak.
Saham memang merupakan investasi yang dikenai pajak, sedangkan reksa dana tidak dikenai tarif pajak alias bebas pajak. Namun, keduanya tetap harus masuk dalam laporan SPT tahunan. Adapun cara lapor pajak saham dan reksa dana di SPT tahunan dirangkum IDXChannel sebagai berikut.
Cara Lapor Pajak Saham dan Reksa Dana di SPT Tahunan
Sebelum mengetahui cara lapor pajak untuk saham, Anda tentu perlu mengetahui besaran tarif pajak yang dibebankan untuk investasi saham. Berbeda dengan investasi reksa dana yang bebas pajak, investasi saham dikenai tarif pajak dengan rincian sebagai berikut.
- Investasi saham dikenai tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di bursa efek.
- Saat menerima dividen, Anda akan dikenai pajak penghasilan atau PPh Final sebesar 10% dari penghasilan bruto atau kotor.
- Khusus untuk investor badan usaha yang menerima dividen akan dikenai PPh sebesar 15% dari penghasilan bruto jika memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, tarif PPh-nya menjadi 30%.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pelaporan saham dalam SPT tahunan antara lain sebagai berikut.
- Jika saham sudah dijual, maka Anda bisa melaporkannya sebagai Penghasilan Pajak yang Dikenakan Pajak Final.
- Anda perlu melaporkan total PPh yang telah dipotong BEI berdasarkan data rekap transaksi penjualan Anda selama satu tahun.
- Jika saham Anda belum dijual dan masih ada dalam portofolio, Anda tidak akan dikenai pajak, tapi tetap harus dilaporkan jumlah kepemilikannya pada kolom Harta di SPT Tahunan.
- Hal yang perlu Anda laporkan adalah total stock value yang merupakan harga aset Anda pada saat pembelian.
- Anda juga perlu melaporkan total PPh atas pembayaran dividen, yakni 10% dari total dividen yang didapatkan.
Cara Lapor Pajak Saham di SPT
Jika Anda membeli saham melalui Sekuritas, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk pelaporan pajak seperti:
- SKPPS : Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham;
- Trade Recapitulation : Rekap transaksi penjualan;
- Client Statement : Laporan keuangan transaksi;
- Dividen : Bukti potong PPh atas dividen.
Adapun cara pelaporan pajak saham di SPT bisa Anda lakukan melalui e-Filing atau Lapor Pajak Online. Beberapa langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut.
- Gunakan formulir SPT Tahunan 1770, 1770 SS, atau 1770 S.
- Isi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Penjualan Saham di Bursa Efek.
- Pada formulir 1770 di Lampiran III Bagian A, isikan data Penjualan Saham di Bursa Efek pada poin 3. Kemudian, isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
- Pada formulir 1770 S dan SS, pilih Penjualan Saham di Bursa Efek pada kolom Sumber/Jenis Penghasilan. Lalu, isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
- Isi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Dividen.
- Pada formulir 1770 di Lampiran III Bagian A, diisi pada poin 14 Dividen. Isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
- Selanjutnya, isi data Harta bila Saham Belum Dijual.