Cara Lapor Pajak Reksa Dana di SPT
Meski reksa dana tidak masuk dalam objek yang dikenakan pajak, namun investasi ini tetap perlu dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Pasar Modal UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat 3 poin (i) sebagai berikut.
“...yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.” Ini sejalan dengan bunyi Pasal 18 yang menyebutkan bahwa reksa dana dapat berbentuk: a. Perseroan; atau b. Kontrak Investasi Kolektif.
Meski begitu, investasi reksa dana tetap harus dilaporkan dalam SPT tahunan. Adapun cara lapor pajak reksa dana di SPT bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut.
- Laporkan reksa dana dalam SPT pajak melalui e-Filing.
- Buka DJP Online, kemudian login.
- Pilih e-Filing.
- Isi sesuai petunjuk dan ketentuan pengisian SPT Pajak.
- Lanjutkan pengisian hingga menemukan kolom pelaporan Penghasilan Bukan Objek Pajak yang ada di langkah ke-6.
- Isi atau jawab pertanyaan sesuai dengan kolom yang tertera.
- Pada bagian Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak, Anda bisa mengisi dengan jumlah keuntungan reksa dana yang Anda dapatkan.
- Selesaikan setiap langkah yang diminta, hingga lanjut ke langkah berikutnya.
- Lakukan pelaporan harta reksa dana pada langkah 8.
- Isi data dan pertanyaan sesuai dengan data investasi reksa dana Anda hingga selesai.
Itulah cara lapor pajak saham dan reksa dana di SPT tahunan yang bisa Anda lakukan. Anda juga bisa melakukan pelaporan ini melalui DJP Online (e-Filing) agar lebih memudahkan Anda dalam pelaporan ini. Dengan e-Filing, Anda juga tidak perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.