IDXChannel - Kehadiran sosok pawang hujan dalam gelaran MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menjadi perbincangan banyak pihak.
Tak hanya soal pro-kontra terkait aksinya dalam sudut pandang agama, segala serba-serbi yang berkaitan dengan sosok bernama Rara Istiani Wulandari itu juga tak luput dari sorotan masyarakat luas.
Tak terkecuali Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, yang mengkaitkan profesi seorang pawang hujan dengan kewajiban pajak yang menyertainya.
"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan Sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilannya di SPT Tahunan," ujar Yustinus, melalui akun Twitter resminya, @prastow, Selasa(22/3/2022).
Tak ketinggalan, Yustinus juga memanfaatkan isu viral soal pawang hujan ini untuk mempromosikan lagi batas akhir pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada akhir bulan Maret mendatang.