sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stafsus Menkeu: Pawang Hujan Juga Lapor SPT Tahunan

Economics editor Michelle Natalia
22/03/2022 17:14 WIB
seperti halnya Warga Negara Indonesia (WNI) lain, seorang pawang hujan juga tak luput dari kewajiban membayar pajak.
Stafsus Menkeu: Pawang Hujan Juga Lapor SPT Tahunan (foto: MNC Media)
Stafsus Menkeu: Pawang Hujan Juga Lapor SPT Tahunan (foto: MNC Media)

"Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!," tutur Yustinus.

Yustinus menjelaskan bahwa pihak pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong. 

"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," pungkas Yustinus. (TSM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement