IDXChannel - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan untuk tahun pajak 2022 sudah bisa dilakukan saat ini atau mulai Januari 2023.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Artinya, untuk SPT Tahunan WP OP sudah dapat dilaporkan sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. Sementara SPT pajak WP Badan hingga 30 April 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmadrin Noor mengatakan, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pelaporan SPT Tahunan.