"Iya (NIK sudah bisa untuk lapor SPT)," paparnya kepada IDXChannel.com, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Neilmadrin menambahkan, wajib pajak harus memadankan terlebih dahulu NIK dan NPWP sebelum melapor SPT Pajak dengan NIK.
"Bisa dipadankan dulu NIK dan NPWP-nya," ujarnya.
Untuk proses validasi NIK menjadi NPWP, berikut caranya: