IDXChannel – Cara lapor SPT Tahunan 2023 lewat E-Filing bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.
Laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak setiap tahunnya. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki waktu melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023 mendatang. Adapun Wajib Pajak Badan memiliki waktu pelaporan sampai 30 April 2023.
Jika Wajib Pajak terlambat atau tidak melakukan laporan maka ia akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan ini sebelum waktu yang telah ditentukan. Berikut ini IDXChannel mengulas cara lapor SPT Tahunan 2023 lewat E-Filing yang bisa Anda lakukan dengan mudah.
Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Lewat E-Filing
Sebelum Anda mengetahui cara lapor SPT tahunan lewat E-Filing, Anda perlu mengetahui tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tersedia dengan masing-masing ketentuannya.
1. Formulir 1770
Formulir 1770 merupakan formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari:
- usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- satu atau lebih pemberi kerja;
- usaha/ pekerjaan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final;
- penghasilan lain.
2. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sederhana dengan penghasilan dari:
- satu atau lebih pemberi kerja;
- dalam negeri lainnya;
- yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/ atau bersifat final.
3. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sangat sederhana yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Setelah Anda memahami beberapa jenis formulir dalam SPT Tahunan tersebut, Anda bisa melakukan pelaporan melalui E-Filing dengan cara sebagai berikut.