- Buka laman djponline.pajak.go.id.
- Login ke akun DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Setelah itu, klik Login.
- Pilih menu Lapor yang ada di halaman utama situs.
- Pilih opsi layanan E-Filing.
- Selanjutnya, klik Buat SPT.
- Sistem akan memunculkan beberapa pertanyaan terkait status Anda.
- Jawab semua pertanyaan tersebut untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan kriteria Anda.
- Setelah itu, pilih form yang hendak digunakan dengan bentuk formulir.
- Isi data formulir yang mencakup tahun pajak dan status SPT normal.
- Lalu, klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja Anda.
- Ikuti terus instruksi dan langkah-langkah sesuai panduan yang tertera pada E-Filing.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik tombol Di Sini untuk mengambil kode verifikasi tersebut.
- Tunggu beberapa saat hingga kode verifikasi dikirim ke alamat email atau nomor ponsel Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang sudah Anda dapatkan ke kolom yang tersedia.
- Setelah itu, klik tombol Kirim SPT.
- Laporan SPT Tahunan Anda akan terekam dalam sistem DJP.
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan ke alamat email Anda.
Itulah cara lapor SPT Tahunan 2023 lewat E-Filing yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Cara ini dinilai lebih praktis karena Anda tidak perlu pergi ke Kantor Pajak.