ECONOMICS

Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 segera Diterbitkan, Bakal Ada Deregulasi Impor

Tangguh Yudha 13/05/2025 01:00 WIB

Dalam revisi tersebut akan memuat aturan baru terkait kebijakan impor, sekaligus mengubah ketentuan impor yang sebelumnya telah diatur. 

Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 segera Diterbitkan, Bakal Ada Deregulasi Impor. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Dalam revisi tersebut akan memuat aturan baru terkait kebijakan impor, sekaligus mengubah ketentuan impor yang sebelumnya telah diatur. 

"Pemerintah akan melakukan deregulasi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto di mana terdapat beberapa produk yang akan diatur," ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Kamis (8/5/2025).

Adapun deregulasi tidak hanya terkait impor, tetapi juga untuk menarik investasi ke Indonesia.

"Deregulasi tidak hanya kebijakan impor, deregulasinya kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri. Jadi bagaimana kita menarik investasi, kita memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha," kata dia.

Sebelumnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur relaksasi impor sejumlah komoditas, dinilai menjadi penyebab maraknya produk impor barang murah maupun barang ilegal di Indonesia.

Adapun item barang yang dilarang untuk diimpor dalam Permendag ini lebih sedikit jika dibandingkan aturannya sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya yang diatur lewat Permendag Nomor 36 Tahun 2023, barang yang diatur meliputi produk tas, tekstil dan produk tekstil (TPT), batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, bahan baku plastik, OTSDK, dan kosmetik-PKRT.

Sedangkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 juga dinilai sejumlah pihak menjadi salah satu penyebab terjadinya gelombang PHK yang marak belakangan ini. Sebab, barang impor makin banyak masuk ke Indonesia sehingga industri dalam negeri sulit untuk bersaing.
 
(NIA DEVIYANA)

SHARE