ECONOMICS

Revisi PP 109/2012 Dikhawatirkan Menekan Industri Tembakau

Dinar Fitra Maghiszha 22/02/2023 07:50 WIB

PP tersebut tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Revisi PP 109/2012 Dikhawatirkan Menekan Industri Tembakau. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) dapat menekan keberadaan industri hasil tembakau (IHT). Adapun PP tersebut tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan langkah ini akan berimbas terhadap jutaan pekerjaan di ekosistem industri.

"Selain itu kontribusinya terhadap ekonomi nasional juga ditaksir dapat terkikis," kata Henry dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, dikutip Rabu (21/2/2023).

Sebelum wacana revisi bergulir, terangnya, regulasi terhadap IHT baik di tingkat pusat maupun 446 aturan daerah dipandang telah fokus untuk menekan konsumsi, dan tidak menempatkan keberlangsungan industri sebagai pertimbangan utama.

Adanya rencana revisi yang tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 25/2022 justru dinilai menitikberatkan aspek pelarangan total terhadap industri tembakau, alih-alih mengendalikan.

Selain padat aturan, IHT juga merupakan industri yang padat karya. GAPPRI mencatat sekitar 5,98 juta pekerja terikat di dalam rantai pasok IHT, dengan lebih dari 230.000 pekerja langsung pada pabrik rokok.

"Rencana revisi PP 109/2012 dapat mengebiri keberadaan IHT," tandasnya. (NIA)

SHARE