Revisi UU ASN, Wapres Ingatkan Jangan Lemahkan Reformasi Birokrasi
Wapres Maruf Amin hari ini memimpin rapat membahas revisi UU No.5/20214 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin hari ini memimpin rapat membahas revisi UU No.5/20214 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan bahwa UU ASN telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) sehingga pembahasannya pasti akan terus berlanjut.
“Saya melihat revisi ini tentu akan terus dijalankan karena sudah masuk prolegnas yang pembahasannya akan dimulai akhir Oktober,”katanya dikutip dari pers rilis Biro Pers Setwapres, Jumat (24/9/2021).
Pada kesempatan itu Maruf meminta jajaran pemerintah untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR. Namun begitu dia mengingatkan bahwa jangan sampai revisi UU ASN ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan.
“Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” tegasnya.
Maruf berharap bahwa revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.
“Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” tandasnya.
Tampak hadir dalam rapat kali ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, dan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum, HAM, dan Pemerintahan M. Rokib.
(IND)