Revisi UU BUMN, SMI hingga Geo Dipa Bakal Tetap di Bawah Kendali Kemenkeu
BUMN yang menjadi Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan digeser ke Danantara.
IDXChannel - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan digeser ke Danantara Indonesia. Kepastian ini terkait revisi UU BUMN yang tengah dibahas DPR RI.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak akan memindahkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Kemenkeu. Beberapa perusahaan itu di antaranya PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“(SMV) itu akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan, karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi kita harus jaga-jaga itu terus ya,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya menegaskan, instansi-instansi tersebut memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan oleh Kemenkeu. Oleh karena itu, dia akan menjaga agar perusahaan-perusahaan BUMN tersebut tetap berada di bawah naungannya.
Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Revisi ini muncul di tengah wacana untuk mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Perubahan ini bertujuan agar fungsi Kementerian BUMN yang kini sebagian besar sudah diambil oleh Danantara dapat diakomodir.
Saat ini, Kementerian BUMN praktis hanya berfungsi sebagai pemegang saham Seri A sekaligus regulator, dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP). Selain itu, revisi UU juga dilakukan untuk memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN, termasuk larangan bagi wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris BUMN.
DPR berupaya agar revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang, yaitu sebelum 2 Oktober 2025.
(Rahmat Fiansyah)