IDXChannel - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pembahasan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan setidaknya ada lima poin penting dalam revisi UU BUMN ini dalam rangka penguatan kelembagaan serta struktur organisasi Danantara dan perusahaan BUMN.
Salah satunya, pengurus Danantara, baik dewan direksi, komisaris, hingga dewan pengawas akan berstatus sebagai penyelenggara negara.
Tidak hanya itu, ia juga menyebut bahwa para pegawai BUMN akan dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Salah satu konsekuensi dari status penyelenggara negara adalah kewajiban melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan penyelenggara negara," kata Supratman dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9/2025).