sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat Danantara hingga Pegawai BUMN Akan Berstatus sebagai Penyelenggara Negara

Economics editor Anggie Ariesta
26/09/2025 16:14 WIB
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pembahasan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pejabat Danantara hingga Pegawai BUMN Akan Berstatus sebagai Penyelenggara Negara (FOTO:iNews Media Group)
Pejabat Danantara hingga Pegawai BUMN Akan Berstatus sebagai Penyelenggara Negara (FOTO:iNews Media Group)

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dan setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, izinkan kami mewakili presiden dalam rapat yang terhormat ini, menyepakati rancangan perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement