"Berdasarkan hal tersebut di atas, dan setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, izinkan kami mewakili presiden dalam rapat yang terhormat ini, menyepakati rancangan perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan," katanya.
(kunthi fahmar sandy)