sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat Danantara hingga Pegawai BUMN Akan Berstatus sebagai Penyelenggara Negara

Economics editor Anggie Ariesta
26/09/2025 16:14 WIB
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pembahasan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pejabat Danantara hingga Pegawai BUMN Akan Berstatus sebagai Penyelenggara Negara (FOTO:iNews Media Group)
Pejabat Danantara hingga Pegawai BUMN Akan Berstatus sebagai Penyelenggara Negara (FOTO:iNews Media Group)

Dia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara terhadap BUMN, terutama BUMN yang mendapatkan penyertaan modal negara sebagai bentuk investasi pemerintah.

"Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur dia.

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum juga menyebut revisi UU BUMN ini akan mengubah kelembagaan yang semula Kementerian BUMN berperan sebagai regulator atas perusahaan BUMN, menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN.

Sedangkan kekuasaan pengelolaan perusahaan BUMN yang dimiliki Presiden akan dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, dalam hal ini Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Kecuali BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Supratman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement