Dia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara terhadap BUMN, terutama BUMN yang mendapatkan penyertaan modal negara sebagai bentuk investasi pemerintah.
"Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur dia.
Pada kesempatan itu, Menteri Hukum juga menyebut revisi UU BUMN ini akan mengubah kelembagaan yang semula Kementerian BUMN berperan sebagai regulator atas perusahaan BUMN, menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN.
Sedangkan kekuasaan pengelolaan perusahaan BUMN yang dimiliki Presiden akan dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, dalam hal ini Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Kecuali BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Supratman.