Revisi UU IKN Bikin Minat Investor Buyar?
Pemerintah berencana merevisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 2023 mendatang.
IDXChannel - Pemerintah berencana merevisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 2023 mendatang.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, langkah tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang berniat menggarap IKN.
"Bisa menjadi blunder, karena kalau di Revisi UU IKN, ini akan menjadi tanda tanya besar, bahwa UU IKN bisa saja direvisi pasca pemilu 2024 nanti," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
"Bisa tidak yakin, bahwa UU saja direvisi, bisa jadi menimbulkan ketidakpastian," sambungnya.
Bhima menambahkan, revisi yang dilakukan pada UU IKN memang untuk menyesuaikan dinamika ekonomi tetapi minat investor IKN juga bisa berubah.
"Revisi UU IKN ini cukup menarik, artinya pemerintah terlihat terburu-buru pada awal membuat UU IKN, ada dinamika ekonomi yang membuat pemerintah melakukan Revisi UU IKN," kata Bhima.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyinggung tentang adanya revisi UU IKN. Pemerintah berencana untuk mengubah porsi pendanaan untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN.
Sebab melalui UU IKN saat ini porsi APBN untuk keseluruhan pembangunan IKN sekitar Rp600 tirliun, APBN hanya menanggung 20%. Sedangkan sisanya akan dibebani kepada investor, baik dalam maupun luar negeri.
(DES)