ECONOMICS

RI Bakal Hadapi Audit Keselamatan Penerbangan Internasional, Ini Tantangannya

Iqbal Dwi Purnama 04/06/2026 16:24 WIB

Hasil audit ini akan menentukan apakah Indonesia memiliki standar keselamatan penerbangan dunia atau tidak.

RI Bakal Hadapi Audit Keselamatan Penerbangan Internasional, Ini Tantangannya. Foto: iNews Media Group.

IDXChaannel - Indonesia akan menghadapi audit evaluasi oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk menilai kepatuhan sebuah negara terhadap standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agustinus Budi Hartono, mengatakan audit tersebut kemungkinan bakal dilakukan pada akhir 2026 atau paling lambat di awal 2027. Hasil audit ini akan menentukan apakah Indonesia memiliki standar keselamatan penerbangan dunia atau tidak.

Sistem transportasi penerbangan di Indonesia harus mampu menjawab seluruh pertanyaan auditor. Setidaknya ada 8 area yang diperiksa terkait keselamatan penerbangan oleh Universal Safety Oversight Audit Programme dari ICAO. 

Seperti Primary Aviation Legislation atau Undang-undang dan regulasi dasar penerbangan, Civil Aviation Organization atau Struktur, fungsi, dan SDM otoritas penerbangan sipil, Personnel Licensinga atau Lisensi & rating untuk pilot, teknisi, ATC.

Selain itu Aircraft Operations mencakup Sertifikasi dan pengawasan operasi maskapai, Airworthiness of Aircraft mencakup Sertifikasi kelaikudaraan pesawat dan bengkel, Aircraft Accident Investigation mencakup Investigasi kecelakaan dan insiden pesawat, Air Navigation Services mencakup Pelayanan navigasi udara, ATC, AIS, MET, SAR, dan Aerodromes and Ground Aids atau pengecekan Bandara, landasan, marka, lampu, fire rescue.

"Kalau berdasarkan protokol question yang kita harus jawab, memang sebenarnya kita agak sulit memenuhi atau menjawab pertanyaan tersebut," ujar Agustinus dalam peluncuran Buku INACA di Jakarta, Rabu (4/6/2026).

Dia mengatakan salah satu poin pertanyaan yang dinilai akan sulit untuk dijawab oleh sistem transportasi penerbangan Indonesia utamanya terkait aspek regulasi alias Primary Aviation Legislation. Sebab Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, belum mampu menyesuaikan dengan standar penerbangan global.

"Kemungkinan yang tidak bisa kita penuhi adalah dari regulasi, dari aturan, terutama dengan undang-undang Penerbangan. Sebenarnya kita harus segera bisa mengubah UU Penerbangan, untuk memenuhi protokol question 100 persen," kata Agustinus.

Selain menilai aspek regulasi sebagai produk dari Pemerintah, ICAO juga akan melakukan pengecekan aspek keselamatan penerbangan yang menjadi tanggung jawab maskapai hingga badan usaha penyelenggara sistem transportasi penerbangan seperti bandara, bengkel, navigasi pesawat, dan lainnya.

"Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak sehingga nanti pelaksanaan dari audit ICAO tersebut bisa berjalan dengan lancar, sehingga kita bisa mencapai angka yang cukup bagus juga," kata Agustinus.

Dihubungi secara terpisah, Pengamat Penerbangan Gatot Rahardjo menjelaskan nilai audit yang akan diberikan oleh ICAO akan menjadi pertimbangan perusahaan maskapai global untuk mengoperasikan pesawatnya di Indonesia.

Jika Indonesia mendapatkan nilai audit yang tinggi, maka kepercayaan maskapai asing terhadap tingkat keselamatan sistem penyelenggaraan transportasi udara meningkat. Praktis maskapai akan lebih mudah masuk ke Indonesia dan menambah jumlah pesawat yang beroperasi. 

"Kalau nilainya rendah, dianggap negara tersebut keselamatan penerbangannya rendah. Misalnya dulu Indonesia tahun 2007 di banned oleh Uni Eropa dan masuk kategori 2 oleh AS," kata Gatot saat dihubungi IDXChannel, Kamis (4/6/2026).

(NIA DEVIYANA)

SHARE