RI Bebas dari Tuduhan AS soal Dumping dan Subsidi Udang, KKP: Tidak Terbukti
KKP menyatakan, Indonesia untuk sementara waktu terbebas dari tuduhan praktik dumping dan countervailing duties (CVD) terhadap komoditas ekspor udang.
IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, Indonesia untuk sementara waktu terbebas dari tuduhan praktik dumping dan countervailing duties (CVD) terhadap komoditas ekspor udang yang dilayangkan oleh Amerika Serikat (AS).
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistyo menjelaskan, hasil keputusan sementara terkait CVD tertanggal 25 Maret 2024 menyatakan Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi.
"Otoritas AS atau United States Department of Commerce (USDOC) menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Senin (2/8/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Budi, terkait anti dumping tertanggal 23 Mei 2024, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara yang menyatakan bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati sebesar 0 persen dan PT First Marine Seafood sebesar 6,3 persen.
"Berdasarkan regulasi di Amerika, PT FMS dsn seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya akan dikenakan tarif bea masuk anti dumping 6,3 persen," kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya AS melalui American Shrimp Processors Association (ASPA) mengajukan permohonan pada Oktober 2023 untuk meminta bea masuk anti dumping atas impor udang air hangat beku asal Indonesia dan juga Ekuador.
Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded. ASPA juga meminta untuk melakukan countervailing terhadap bea masuk udang impor dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.
(Dhera Arizona)