IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 4 juta ton ikan impor ilegal yang didatangkan dari Malaysia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, mengatakan ikan ilegal tersebut disinyalir akan dipasarkan di kota Batam.
Pung mengungkap barang bukti 4 ton ikan yang diamankan terdiri dari 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar. Ikan-ikan ilegal itu dimiliki oleh perusahaan PT SLA yang telah melanggar ketentuan impor komoditas perikanan.
"PT SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp26.552.500 dan PT SLA melakukan penyerahan secara sukarela Ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (24/8/2024).
Pung mengatakan kegiatan impor ikan illegal apabila tidak ditindak tegas akan berdampak terganggungnya stabilitas harga ikan di Kota Batam, ikan impor tersebut akan dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga ikan lokal hasil tangkapan dari nelayan kalah bersaing dengan ikan impor illegal tersebut.
"Kegiatan pengawasan ikan impor ini wujud komitmen kami dan menegaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen menjaga dan melindungi nelayan. Kami harap para pelaku usaha tersebut tidak melakukan impor secara ilegal lagi," ujarnya.