ECONOMICS

RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Uni Eropa Diminta Cabut Bea Imbalan

Nia Deviyana 03/10/2025 13:28 WIB

Panel WTO menyatakan, sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO.

RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Uni Eropa Diminta Cabut Bea Imbalan. Foto: Freepik.

IDXChannel - Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kasus sengketa stainless steel (baja nirkarat) Indonesia yang melibatkan Uni Eropa (EU). 

Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa "DS616 European Union-Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia" yang dirilis 2 Oktober 2025. 

Panel WTO menyatakan, sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, putusan ini merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. Putusan ini juga menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE.

"Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan,” ujar Mendag melalui keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).

Dalam putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat ada di bawah harga wajar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan merupakan subsidi ilegal. 

Panel WTO juga menilai subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan China kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melawan hukum.

Sejak 17 November 2021, UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2 persen terhadap baja nirkarat Indonesia. Kebijakan ini kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022 dengan tarif antidumping 9,3–20,2 persen serta tambahan bea imbalan sebesar 0–21,4 persen. Indonesia menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023.

Mendag menambahkan, dengan putusan ini, WTO merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.

“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE