ECONOMICS

Ribuan KPM PKH dan KPM BPNT di Kawasan 3T Riau Belum Terima Bansos

Widya Michella 01/09/2021 08:41 WIB

Sebanyak 2.662 kartu KPM PKH tahap 2 belum terdistribusi di Kota Pekanbaru, Pelalawan, Rokan Hulu, Indragiri Hilir, dan Kampar. 

Para penerima bansos (Ilustrasi)

IDXChannel - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat dilaporkan belum sampai ke daerah 3T Riau. Sebanyak 2.662 kartu KPM PKH tahap 2 belum terdistribusi di Kota Pekanbaru, Pelalawan, Rokan Hulu, Indragiri Hilir, dan Kampar. 

Selain itu, 8.044 KPM BPNT di Kota Pekanbaru dalam periode tiga bulan juga tidak tersalurkan yakni bulan Juli terdapat 3.247 kartu belum terdistribusi, Agustus 2472, dan bulan September sebanyak 2325 kartu.

Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini dalam pertemuan di Hotel Aryaduta Pekanbaru (31/08) menyampaikan, faktor biaya dan kondisi alam yang sulit, membuat KPM di kawasan terluar, terpencil dan tertinggal (3T) terlambat menerima bansos.

"Jangan-jangan itu juga yang menjadi penyebab besarnya bansos yang tidak tersalurkan," kata Mensos, demikian dikutip pada laman resmi Kemensos, Rabu,(01/09/2021).

Beberapa pendamping PKH menjelaskan penyaluran bantuan ke KPM ditempuh dengan menumpang perahu kecil menyusuri sungai atau menyeberangi laut. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan itu, berkisar antara Rp200-600 ribu. 

"Bantuannya saja Rp200 ribu. Ongkosnya sampai Rp200-600 ribu. Sudah gitu taruhan nyawa. Ya untuk apa Pak. Saya akan siapkan peraturan khusus supaya mereka bisa menerima bantuan," ucap Mensos.

Pangkal persoalan lainnya belum tersalurkannya KKS antara lain KKS belum terdistribusi, rekening terblokir, adanya pendataan ganda, dan prosedur perbankan yang dirasakan berbelit. Hal ini terjadi baik pada KPM PKH maupun BPNT.

Mensos Risma pun meminta pihak bank dan pemerintah daerah jemput bola, untuk mempercepat penyaluran bansos atau KKS. Caranya dengan mengumpulkan masyarakat ke satu titik di ruang terbuka.

Dia juga akan melakukan asesmen terlebih dahulu guna memastikan pendekatan apa yang paling tepat untuk penerima manfaat di kawasan 3T  dan menyatakan kesiapannya menandatangani peraturan guna mempermudah mereka mendapatkan hak-haknya.

"Mungkin memang harus menggunakan pendekatan geografis bukan administratif. Khususnya untuk kawasan dengan wilayah kepulauan, " jelasnya. (NDA)

SHARE