ECONOMICS

Rokok Dilarang Dijual Dekat Sekolah, Omzet Pedagang Berpotensi Anjlok 60 Persen

Muhammad Farhan 10/07/2024 19:07 WIB

Para pedagang pasar dan kelontong mengungkapkan, larangan berjualan rokok sekitar sekolah berpotensi menghilangkan omzet harian pedagang sebesar Rp7 juta.

Rokok Dilarang Dijual Dekat Sekolah, Omzet Pedagang Berpotensi Anjlok 60 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Para pedagang pasar dan kelontong yang tergabung Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) mengungkapkan, larangan berjualan rokok sekitar sekolah berpotensi menghilangkan omzet harian pedagang sebesar Rp7 juta.

Wakil Ketua Umum PPKSI Hamdan Maulana mengatakan, rata-rata pendapatan atau omzet harian pedagang kelontong dan warung berasal dari penjualan rokok.

"60 persen total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong di Indonesia berasal dari penjualan rokok dengan kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta," ujarnya dalam jumpa pers bersama APARSI di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Hamdan menerangkan, aturan yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan itu dapat berakibat diskriminasi pedagang kecil.

"Aturan ini juga akan mendiskriminasi pedagang kecil yang telah memiliki warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak," katanya.

Dia menjelaskan, APARSI dan PPKSI meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi jutaan pedagang kecil di seluruh Indonesia.

"Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang dari dulu sudah memiliki warung di dekat. Sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut akan anjlok. Bagi kami, aturan ini sangat diskriminatif," kata Hamdan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APARSI Suhendro menegaskan, aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter tersebut mustahil untuk diterapkan. Sebab, masih banyaknya warung dan pasar yang berjualan di sekitaran sekolah atau tempat bermain anak.

"Jika disahkan, aturan ini akan menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil di Indonesia," ujar Suhendro.

Dia menuturkan, penerapan aturan RPP Kesehatan tersebut juga berpotensi mematikan usaha perdagangan rakyat.

"Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut," lanjut Suhendro.

Diketahui berdasarkan pernyataan dalam draft RPP Kesehatan, disebutkan pada pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

(YNA)

SHARE