sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Dinilai Bisa Matikan Usaha Rakyat

Economics editor Muhammad Farhan
10/07/2024 17:30 WIB
Para pedagang pasar dan kelontong menolak wacana pemerintah yang melarang penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak dalam radius 200 meter.
Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Dinilai Bisa Matikan Usaha Rakyat. (Foto MNC Media)
Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Dinilai Bisa Matikan Usaha Rakyat. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Para pedagang pasar dan kelontong yang tergabung Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) menolak wacana pemerintah yang melarang penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak dalam radius 200 meter. Wacana pemerintah tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Ketua Umum APARSI Suhendro menjelaskan, pihaknya menolak rencana aturan tersebut karena dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyakatan. Hal ini bertentangan dengan inisiatif pemerintah yang mendorong program pendongkrak geliat ekonomi kerakyatan.

"Mempertimbangkan gentingnya status pengesahan RPP Kesehatan yang segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan, maka kami telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan terhadap sektor penggerak ekonomi kerakyatan," kata Suhendro saat jumpa pers di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Terlebih, Suhendro menegaskan, aturan tersebut juga akan mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement