Diketahui berdasarkan pernyataan dalam draft RPP Kesehatan, disebutkan pada pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Suhendro memandang aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter tersebut mustahil untuk diterapkan. Sebab, masih banyaknya warung dan pasar yang berjualan di sekitaran sekolah atau tempat bermain anak.
"Jika disahkan, aturan ini akan menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil di Indonesia," kata Suhendro.
Dia menuturkan, penerapan aturan RPP Kesehatan tersebut juga berpotensi mematikan usaha perdagangan rakyat.
"Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut," ujar Suhendro.
(YNA)