Rokok Ilegal Asal China Masuk RI, Modusnya Disamarkan dengan Pakan Ternak
Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan perederan atau distribusi rokok ilegal lingkar Jawa-Sumatera.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan perederan atau distribusi rokok ilegal lingkar Jawa-Sumatera. Dua truk yang membawa 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal ini diamankan petugas dalam operasi terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa satu truk membawa rokok ilegal dengan merek Double Happiness, yang memasuki Pulau Jawa melalui penyebarannya dari Pelabuhan Bakauheni Lampung. Setibanya di Pelabuhan Merak, Banten, petugas mengindetifikasi truk itu dan melakukan pencekalan. Truk itu berjenis Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang.
"Modusnya yang ada pelaku mengelabui petugas dengan menyamarkan angkutannya dengan pakan ternak. Seperti diketahui bahwa kalau kita menghirup aroma rokok kan itu menyengat dan sangat spesifik ini digabung dengan pakan ternak pasti tersamar," kata Djaka dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).
Saat melongok ke truk pembawa rokok ilegal asal China itu, tampak jelas puluhan karton rokok ditutupi material rapat yang berisi pakan ternak. Sehingga, dari luar yang terlihat hanyalah bal pakan ternak beserta aroma khasnya, alih-alih menyengat bau rokok.
Dalam kemasannya, rokok ilegal asal China itu diproduksi oleh Nanyang Brothers Tobacco Co. Ltd.
Sedangkan, satu truk lagi teridentifikasi berjenis Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM. Saat aparat menyetop truk tersebut, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Di kemasan rokok itu, tercantum nama produsen atas nama PT CGK Indonesia.
Adapun total barang yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok dari produsen yang diduga kuat berasal dari pabrikan di Jawa Timur. Kesemuanya rokok tanpa pita cukai.
Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Dari awak truk yang membawa rokok ilegal, aparat hanya mendalami pengusutan dengan satu pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu inisial JFR-sopir truk pembawa rokok OK BOLD. Alasannya, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke daerah Sumatra.
"Pastinya dengan kami secara cermat nantinya dalam melakukan penyidikan, kami akan sampai kepada siapa pemilik ataupun bohirnya karena kita tidak bisa terserta merta langsung mencapai kepada siapa pemilik aslinya jadi kita memerlukan proses pendalaman lebih lanjut," kata Djaka.
(NIA DEVIYANA)