Rugi Jutaan Rupiah, Petani Bunga Hias Lembang: Hajatan Dilarang, Harga Jual Anjlok
Imbas pemberlakuan PPKM Level 4, petani bunga hias di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengalami kerugian yang cukup besar.Â
IDXChannel - Imbas pemberlakuan PPKM Level 4, petani bunga hias di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengalami kerugian yang cukup besar.
Sebabnya selama kebijakan PPKM Level 4 membuat mereka tidak bisa mengirimkan bunga yang telah dipesan kepada konsumen. Alhasil harganya pun jadi ikut-ikutan terjun akibat stok melimpah.
"Banyak konsumen dari Jakarta dan luar Bandung, tapi karena PPKM pesanan dibatalkan," kata salah seorang petani bunga, Diki Permana (23), Kamis (5/8/2021).
Dia menerangkan, sebelum PPKM telah menanam sekitar 9.000 batang bunga jenis aster. Bunga tersebut seharusnya sudah dikirim pada pertengahan Juli lalu kepada konsumen. Namun akhirnya batal lantaran adanya pembatasan ketat selama PPKM Darurat.
Dirinya hanya bisa memanfaatkan sekitar 2.000 batang bunga aster yang ditanamnya. Akibatnya keuntungan yang bisa diperoleh dari hasil panennya sebesar Rp8 juta harus melayang. Sebab biasanya konsumen yang pesan dari pesta hajatan dengan skala besar.
"Kan yang hajatan juga sekarang masih dilarang, jadi otomatis pesanan bunga juga gak ada. Kalau itungan rugi jutaan, karena harga satuannya juga anjlok dari asalnya Rp15.000 jadi Rp7.000," sebutnya.
Menurutnya, para petani bunga banyak yang membiarkan begitu saja tanamannya karena tidak bisa dijual atau membabatnya. Bahkan ada juga yang diberikan untuk pakan sapi seperti jenis bunga pikok. Karena kalau dibiarkan lama bisa layu dan membusuk.
"Karena over kapasitas ya paling dibuang. Semoga saja PPKM Level 4 gak terus-terus diperpanjang, jadi bisnis bunga bisa normal kembali," harapnya.
(IND)