ECONOMICS

Rugi Rp15 Miliar Tiap Tahun, BRIN Akan Gandeng Swasta Kelola PP IPTEK TMII

Iqbal Dwi Purnama 24/01/2022 21:52 WIB

Pusat Peragaan (PP) IPTEK di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dijadikan sebagai pusat Sains BRIN.

Pusat Peragaan (PP) IPTEK di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dijadikan sebagai pusat Sains BRIN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko mengatakan kedepannya Pusat Peragaan (PP) IPTEK di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dijadikan sebagai pusat Sains BRIN.

"Setidaknya dengan ini kami bisa memastikan bahwa tugas dan fungsi pusat peragaan IPTEK atau yang nantinya disebut sebagai pusat sains BRIN itu bisa dilanjutkan tanpa membebani keuangan negara," ujar Handoko pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Senin (24/1/2022).

Handoko menjelaskan selama ini PP IPTEK merupakam Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Riset dan Teknologi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Namun setiap tahunnya selalu minus Rp15 miliar.

"Setelah kami lakukan evaluasi secara dalam, kami mendapatkan fakta bahwa PP IPTEK itu setiap tahunnya sebagai BLU itu minus kurang lebih Rp15 miliar, padahal BLU itu tidak seharusnya dia minus," lanjutnya.

Sehingga melalui berbagai kajian, Handoko mengatakan pihaknya akan mencoba menggunakan mekanisme kemitraan operator bersama pihak swasta yang bisa melakukan tugas dan fungsi yang sama untuk mekai fasilitas dan infrastruktur yang telah ada.

"Selama ini PP IPTEK tersebut menempati lahan yang dimiliki oleh Setneg yang di kelola oleh taman mini, tetapi gedung dan asetnya milik Kemristek, sehingga pada saat integrasi, itu otomatis jadi bagian dari BRIN," lanjutnya.

Handoko berharap dengan hal tersebut pihaknya memastikan bahwa tugas dan fungsi pusat penerangan IPTEK yang sebelumnya akan dilanjutkan namun tanpa membebani keuangan negara.

"Selama ini PP IPTEK tersebut menempati lahan yang dimiliki oleh Setneg yang di kelola oleh taman mini, tetapi gedung dan asetnya milik Kemristek, sehingga pada saat integrasi, itu otomatis jadi bagian dari BRIN," pungkasnya.

Sebagai informasi unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Riset dan Teknologi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) PP IPTEK berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 157/KMK.05/2007 dengan status BLU Penuh. (TIA)

SHARE